Pengendara Wajib Tahu! Berikut Syarat Perpanjang SIM Beserta Caranya

Surat Izin Mengemudi atau dikenal dengan sebutan SIM, merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang mengemudikan kendaraan bermotor. Kepemilikan SIM digunakan sebagai bukti bahwa anda telah memiliki kemampuan untuk mengemudikan kendaraan, serta mengetahui dan paham peraturan lalu lintas. Berikut diulas syarat perpanjang SIM.

Syarat Perpanjangan SIM

Syarat Perpanjangan SIM

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa bagi setiap pengguna kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut digunakan sebagai syarat izin untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Berbeda dengan KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang kini sudah bisa digunakan seumur hidup atau tidak ada masa perpanjangan.

Sementara untuk SIM baik itu SIM A, SIM B, SIM C, ataupun SIM D memiliki masa perpanjangan setiap lima tahun sekali. Apabila pengguna kendaraan bermotor tidak memperbarui SIM sebelum tanggal berakhirnya masanya, maka pengguna diwajibkan untuk melakukan tes SIM kembali. Untuk persyaratan perpanjangan pun berbeda dibandingkan syarat pembuatan SIM baru.

Oleh sebab itu, alangkah baiknya jika anda memperpanjangnya sebelum memasuki tenggang waktunya. Syarat perpanjang SIM yang harus dipersiapkan diantaranya yaitu SIM asli yang akan diperpanjang waktunya, fotokopi SIM serta KTP sebanyak dua lembar, surat keterangan sehat dari Puskesmas ataupun dokter, dan melakukan pengisian formulir perpanjangan SIM.

Tak hanya itu saja, seseorang yang akan memperpanjang SIM pula harus lulus tes psikologi serta telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM melalui Bank BRI. Sementara untuk biayanya tergantung jenis SIM yang akan diperpanjang, misalnya saja biaya perpanjangan SIM A, SIM B I, dan SIM B II yaitu sekitar Rp. 80 ribuan.

Kemudian untuk biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp. 75 ribuan, sedangkan biaya perpanjangan SIM D yaitu Rp. 30 ribuan. Anda juga dibebankan dengan biaya lainnya seperti asuransi sebesar Rp. 50 ribuan dan biaya kesehatan sebesar Rp. 40 ribuan. Beberapa tempat untuk melakukan perpanjangan SIM, yaitu Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM, Gerai SIM, dan SIM Keliling.

BACA JUGA :  [LENGKAP] Komponen Karburator Mobil + Fungsinya

Perpanjang SIM

Perpanjang SIM

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM kini tak perlu mengantre panjang lagi, sebab pemerintah telah memberikan kebijakan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online. Dengan begitu anda bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM dimanapun dan kapanpun selama masih terkoneksi dengan internet.

Sementara untuk perpanjangan secara offline bisa dilakukan di beberapa tempat yang telah disebutkan sebelumnya, salah satunya di Kantor Satpas. Sesuai dengan namanya yaitu Satuan Penyelenggara Administrasi SIM, kantor ini memang dibuka untuk melayani pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM baru dan perpanjangan SIM lama.

Keberadaan Kantor Satpas ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dengan begitu anda cukup mendatangi kantor Satpas yang paling dekat dengan domisili untuk melakukan perpanjangan SIM. Sementara pengajuan perpanjangan di Kantor Satpas tersebut, terdapat beberapa cara yang harus dilakukan. Pertama tama pastikan sebelum ke Kantor Satpas, anda sudah membawa SIM dan fotokopi KTP.

Usahakan syarat perpanjang SIM menggunakan berkas yang telah di fotokopi, dimana SIM sebanyak dua lembar dan KTP sebanyak satu lembar. Apabila anda sudah sampai di Kantor Satpas, maka selanjutnya silahkan menuju loket kesehatan mata. Pada loket kesehatan mata tersebut, biasanya anda akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 25 ribuan.

Setelah melakukan pemeriksaan mata, silahkan menuju loket pembayaran perpanjangan SIM. Pada loket tersebut anda akan membayar segala biaya yang dibutuhkan dalam perpanjangan SIM. Selanjutnya yaitu mengisi formulir sesuai dengan data yang ada di SIM lama anda. Kemudian silahkan menuju ke loket penerimaan dokumen perpanjangan SIM.

Pada loket tersebut anda akan disuruh untuk menunjukkan beberapa dokumen persyaratan tersebut kepada petugas. Setelah itu anda akan diberikan instruksi untuk mengambil nomor antrian dan menunggu proses perpanjangan selesai. Kemudian anda akan diarahkan untuk menuju loket produksi, dimana anda akan melakukan identifikasi meliputi Sidik Jari, Foto, dan Tanda Tangan.

BACA JUGA :  Berikut Harga Aki Motor Terbaik Dan Berkualitas

Proses identifikasi tersebut bertujuan untuk memperbarui syarat perpanjang SIM tersebut. Apabila segala proses tersebut telah anda lakukan, maka selanjutnya ialah menunggu petugas melakukan pemrosesan terhadap perpanjangan SIM anda. Proses tersebut tidak membutuhkan waktu yang cukup lama, yaitu hanya sekitar 5 hingga 10 menit.

Tak hanya di Satpas saja, proses perpanjangan SIM pula bisa dilakukan di Gerai SIM. Adanya Gerai SIM tersebut merupakan upaya proaktif pihak kepolisian untuk membantu masyarakat dalam memperpanjang SIM menjadi lebih mudah. Biasanya Gerai SIM berlokasi di beberapa titik pusat keramaian seperti mall dan pusat perbelanjaan.

Tempat perpanjangan SIM yang terakhir yaitu SIM Keliling, biasanya berupa mobil yang dilengkapi dengan berbagai peralatan khusus untuk perpanjangan SIM. Anda bisa menemukan mobil SIM Keliling ini berada di lokasi dan waktu tertentu, dengan jadwal yang biasanya diumumkan di berbagai media setempat.

Perpanjangan SIM Online

Perpanjang SIM Online

Mengingat bahwa syarat perpanjang SIM bisa dilakukan setiap lima tahun sekali, sehingga hal tersebut tidak bisa dilupakan begitu saja. Pasalnya, bila si pemilik lupa dan melewati masa berlaku tersebut harus melakukan SIM baru. Sebenarnya proses perpanjangan SIM kini sangatlah mudah, sebab anda bisa melakukannya secara online.

Pendaftaran perpanjangan SIM secara online bisa anda lakukan dengan mengunjungi website Korlantas Polri yaitu http://sim.korlantas.polri.go.id. Setelah memasuki website tersebut, kemudian masuk ke dalam pilihan menu registrasi online. Pada pilihan menu registrasi online tersebut, pilihlah ‘Pendaftaran SIM Online’.

Kemudian anda akan melihat berbagai Informasi Pendaftaran Online yang terdapat di halaman yang sama. Tak hanya itu saja, anda pula bisa melihat lokasi Satpas, keterangan persyaratan, panduan penggunaan website dan formulir data permohonan yang wajib untuk diisi. Saat memilih Kantor Satpas dan lokasi yang ingin dituju, pastikan telah memilih lokasi yang berada dekat dengan domisili anda.

BACA JUGA :  Anda Wajib Tahu! Berikut Harga Kampas Rem Mobil dan Motor Terlengkap

Pemilihan lokasi tersebut akan sangat berpengaruh kepada proses perpanjangan SIM. Bila anda datang ke tempat selain yang dipilih, maka proses penerbitan pada perpanjangan SIM tidak dapat dilakukan. Setelah selesai memilih lokasi Kantor Satpas, selanjutnya mengisi data pribadi di formulir yang disuguhkan di halaman berikutnya.

Jika sudah mengisi formulir data pribadi tersebut, maka anda bisa melanjutkan mengisi formulir Data Keadaan Darurat. Kemudian silahkan mengisi Konfirmasi Data Input pada halaman berikutnya. Pastikan semua informasi yang anda masukkan telah sesuai dan tidak ada yang terlewat. Setelah semuanya selesai diisi, anda bisa lanjut memilih tanggal pengambilan SIM.

Pastikan kembali bahwa syarat perpanjang SIM telah sesuai. Kemudian pada langkah terakhir, klik kirim dan setelah itu akan muncul halaman konfirmasi registrasi online, yang menunjukkan bahwa anda telah berhasil melakukan perpanjangan. Anda pula akan mendapatkan bukti registrasi online yang akan dikirim melalui e-mail.

Beberapa persyaratan dan cara perpanjangan yang dijelaskan di atas, bisa anda gunakan sebagai informasi penting sebelum melakukan perpanjangan SIM. Pada proses perpanjangan secara online, di tahap akhir anda harus membayar proses registrasi tersebut melalui ATM, EDC, ataupun teller di seluruh lokasi Bank BRI.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *